TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menyeleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dari sebelas kandidat, Dewan akan memilih dua orang untuk menggantikan dua hakim Aswanto dan Wahiduddin Adams. Masa jabatan keduanya akan habis pada 21 Maret 2019. Kedua orang itu pun turut mencalonkan diri untuk menjabat kembali.
Baca: Koalisi Masyarakat Sipil Minta Transparansi Voting Hakim MK
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan pemilihan ini wajib dikawal agar tetap transparan. Namun, dia menilai ruang publik saat ini dipenuhi dengan pemberitaan terkait Pemilihan Umum 2019, khususnya pemilihan presiden. "Saya menilai prosesnya masih kurang mendapatkan perhatian yang cukup dari publik secara luas," kata Denny, Selasa, 5 Februari 2019.
Berikut hal-hal seputar seleksi calon hakim MK tersebut.
1. Proses Berlangsung Singkat
Proses pendaftaran calon hakim MK ini berlangsung amat singkat, yakni hanya satu pekan. Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi tenggat itu terlalu mepet bahkan untuk mengurus persoalan administrasi saja. Padahal, kata dia, seleksi ini bertujuan mencari seorang negarawan yang kadang perlu didorong publik agar bersedia mendaftar.
Simak juga: Tertutup Isu Pilpres, Seleksi Hakim MK Dinilai Minim Perhatian
"Kami menyayangkan memang waktu yang sangat singkat satu minggu itu," kata Veri kepada Tempo, Kamis malam, 7 Februari 2019.
Dari proses pendaftaran yang singkat itu, terjaring sebelas kandidat hakim MK. Selain dua calon inkumben, sembilan calon lainnya ialah Hesti Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriacida, Bahrul Ilmi Yakup, Galang Asmara, Refly Harun. Kemudian Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto.
Tak cuma proses pendaftaran, pemilihan pun berjalan singkat. DPR menyatakan waktu yang ada amat terbatas lantaran dikejar reses per 13 Februari ini. Sedangkan, masa jabatan dua hakim MK berakhir pada 21 Maret.